Bupati Gayo Lues dinilai telah melanggar Intruksi Gubernur Aceh No.
11/INSTR/2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan
batubara. Ibnu Hasyim telah menerbitkan satu izin eksplorasi di saat moratorium
tengah berlangsung.
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
eksplorasi tersebut diberikannya kepada PT Wanyang Mining Gayoindo untuk
Komoditas Galena di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dengan luas lahan
4.300 hektar. IUP ini ditetapkan dalam Surat Keputuasn (SK) Bupati Gayo Lues No.
540/21/IUP-Eksplorasi tertanggal 16 Februari 2015.
Penilaian ini disampaikan Koorditor
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani kepada Habadaily.com, Kamis
(7/1/15). “SK ini patut diduga berpotensi melanggar hukum dan
bertentangan dengan Intruksi Gubernur Aceh No. 11/INSTR/2014,” tegas Askhalani.
Hasil kajian GeRAK Aceh persetujuan
perpanjangan IUP ini, SK Bupati Gayo Lues tersebut juga telah menyalahi aturan
Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada Bab
penjelasan tentang urusan mineral batu bara.
Dalam bab tersebut dijelaskan,
sejak UU No. 23 tahun 2014 telah diundangkan maka seluruh tahapan dan mekanisme
atau proses pengurusan IUP dalam satu kawasan wilayah provinsi sampai dengan 12
mil laut menjadi kewenangan yang gubernur sebagai kepala pemerintahan di
daerah.
“Maka berdasarkan UU tersebut semua
proses tahapan pelaksanaan IUP yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah
kabupaten/kota dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Semua IUP harus atas SK
gubernur masing-masing provinsi,” jelas Askhalani.
Sementara pelanggaran SK Bupati
Gayo Lues untuk Intruksi Gubernur No. 11/INSTR/2014 yakni sesuai penjelasan
poin 10 huruf (g) tentang tidak diizinkan memperpanjang IUP yang masa
berlakunya telah berakhir atau yang belum mengajukan perpanjangan izin paling
lambat tiga bulan sebelum berakhirnya izin sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Askhalani menambahkan, sedangkan SK
Bupati Gayo Lues No. 540/21/IUP-Eksplorasi/2015 tentang IUP eksplorasi kepada
PT Wanyang Mining Gayoindo ini tertanggal 16 februari 2015 atau satu bulan
sebelum berakhirnya IUP sebelumnya. SK sebelumnya yakni No.
540/24/IUP-Eksplorasi/2013 dengan masa akhir izin dan jatuh tempo izin pada, 25
Maret 2015.
“Atas fakta ini menunjukkan
SK Bupati Gayo Lues dengan nomor: 540/21/IUP-Eksplorasi/2015 tentang
persetujuan perpanjangan IUP eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo yang
ditandatangani Ibnu Hasyim berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Untuk itu, GeRAK mendesak kepala
Pemerintahan Aceh untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar usaha Pemerintah
Aceh dalam mendorong perbaikan di sektor sumber daya alam khususnya mineral
tambang yang saat ini dalam fase terbaik.
GeRAK juga mendesak Bupati Gayo
Lues mencabut SK 540/21/IUP-Eksplorasi/2015 tentang persetujuan perpanjangan
IUP eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo. Jika Pemkab Gayo Lues tetap
tidak melakukan upaya apapun GeRAK Aceh akan mengadvokasi bahkan melaporkan
kasus ini ke kemeterian ESDM sebagai tahapan dari proses prosedur pengaturan
tentang IUP di Indonesia. [jp/rilis]/
0 Response to "BUPATI GAYO LUES DI NILAI LANGGAR INTRUKSI GUBERNUR"
Post a Comment
SILAHKAN share