BUPATI GAYO LUES DI NILAI LANGGAR INTRUKSI GUBERNUR


Bupati Gayo Lues dinilai telah melanggar Intruksi Gubernur Aceh No. 11/INSTR/2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara. Ibnu Hasyim telah menerbitkan satu izin eksplorasi di saat moratorium tengah berlangsung.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi tersebut diberikannya kepada PT Wanyang Mining Gayoindo untuk Komoditas Galena di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dengan luas lahan 4.300 hektar. IUP ini ditetapkan dalam Surat Keputuasn (SK) Bupati Gayo Lues No. 540/21/IUP-Eksplorasi tertanggal 16 Februari 2015.

Penilaian ini disampaikan Koorditor Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani kepada Habadaily.com, Kamis (7/1/15).  “SK ini patut diduga berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan Intruksi Gubernur Aceh No. 11/INSTR/2014,” tegas Askhalani.

Hasil kajian GeRAK Aceh persetujuan perpanjangan IUP ini, SK Bupati Gayo Lues tersebut juga telah menyalahi aturan Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada Bab penjelasan tentang urusan mineral batu bara.

Dalam bab tersebut dijelaskan, sejak UU No. 23 tahun 2014 telah diundangkan maka seluruh tahapan dan mekanisme atau proses pengurusan IUP dalam satu kawasan wilayah provinsi sampai dengan 12 mil laut menjadi kewenangan yang gubernur sebagai kepala pemerintahan di daerah.

“Maka berdasarkan UU tersebut semua proses tahapan pelaksanaan IUP yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Semua IUP harus atas SK gubernur  masing-masing provinsi,” jelas Askhalani.

Sementara pelanggaran SK Bupati Gayo Lues untuk Intruksi Gubernur No. 11/INSTR/2014 yakni sesuai penjelasan poin 10 huruf (g) tentang tidak diizinkan memperpanjang IUP yang masa berlakunya telah berakhir atau yang belum mengajukan perpanjangan izin paling lambat tiga  bulan sebelum berakhirnya izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Askhalani menambahkan, sedangkan SK Bupati Gayo Lues No. 540/21/IUP-Eksplorasi/2015 tentang IUP eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo ini tertanggal 16 februari 2015 atau satu bulan sebelum berakhirnya IUP sebelumnya. SK sebelumnya yakni No. 540/24/IUP-Eksplorasi/2013 dengan masa akhir izin dan jatuh tempo izin pada, 25 Maret 2015.

“Atas fakta ini  menunjukkan SK Bupati Gayo Lues dengan nomor: 540/21/IUP-Eksplorasi/2015 tentang persetujuan perpanjangan IUP eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo yang ditandatangani Ibnu Hasyim berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Untuk itu, GeRAK mendesak kepala Pemerintahan Aceh untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar usaha Pemerintah Aceh dalam mendorong perbaikan di sektor sumber daya alam khususnya mineral tambang yang saat ini dalam fase terbaik.

GeRAK juga mendesak Bupati Gayo Lues mencabut SK 540/21/IUP-Eksplorasi/2015 tentang persetujuan perpanjangan IUP eksplorasi kepada PT Wanyang Mining Gayoindo. Jika Pemkab Gayo Lues tetap tidak melakukan upaya apapun GeRAK Aceh akan mengadvokasi bahkan melaporkan kasus ini ke kemeterian ESDM sebagai tahapan dari proses prosedur pengaturan tentang IUP di Indonesia.  [jp/rilis]/
Sumber : HABADAILY.COM

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "BUPATI GAYO LUES DI NILAI LANGGAR INTRUKSI GUBERNUR"

Post a Comment

SILAHKAN share