KASUS DBHCT GAYO LUES: KEJAGUNG DI MINTA TURUN TANGAN


Akhir-akhir ini pemberitaan kasus DBHCT Gayo Lues kembali mencuat kepermukaan setelah pengiat LSM M Ari P,SH  meminta Kejagung HM Prasetyo melalui Kasipenkum Kejagung Amiryanto SH, Turun tangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan Gayo Lues agar segera rampung dan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor Banda Aceh.

Sekedar mengingatkan bahwa “Kasus DBH-CHT yang bersumber dari DAU sekitar Rp 470 juta lebih ditemukan beberapa kegiatan fiktif(Hp/baranewsaceh.co)

Masih dilansir dari Baranewsaceh.co terkait kasus DBHCT Gayo Lues, Kajari Blangkejeren M.Husien Admaja.SH mengatakan bahwa kasus itu tidak cukup hanya hasil audit BPKP saja tetapi harus dilengkapi juga dengan alat bukti lainnya dan dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan melengkapi alat bukti tambahan lainnya.

Mungkin kalimat “tidak cukup” dan “tetapi” yang dipaparkan Kejari Blangkejeren, membuat para penggiat LSM tersebut meminta Kejagung langsung turun tangan untuk merampungkan kasus  DBHCT Gayo Lues agar segera di limpahkan ke pengadilan tipikor Banda Aceh.

Di lain Tempat Sekretaris Fappar RI Aceh M.Purba.SH yang menanggapi terkait kasus diatas mengatakan kepada media Baranewsaceh, Kasus DBHCT Gayo Lues memang sudah lama di tangani.

“ jika kita lihat kasusnya memang sudah lama, mudah-mudahan pihak Kejaksaan setempat dapat merampungkan kasus terkait dan melengkapi alat bukti pendukung lainnya.jika itu sudah lengkap kita yakin kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor”. 

Kutipan:

·         DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau)

·         DAU (Dana Alokasi Umum)

·         LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

·         KAJARI (Kejaksaan Negeri)

·         KEJAGUNG (Kejaksaan Agung)

///Abdi Bin Karim

           


            

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "KASUS DBHCT GAYO LUES: KEJAGUNG DI MINTA TURUN TANGAN"

Post a Comment

SILAHKAN share