Akhir-akhir ini pemberitaan kasus DBHCT Gayo Lues kembali mencuat
kepermukaan setelah pengiat LSM M Ari
P,SH meminta Kejagung HM Prasetyo melalui Kasipenkum Kejagung Amiryanto
SH, Turun tangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh
pihak kejaksaan Gayo Lues agar segera rampung dan melimpahkan kasus tersebut ke
pengadilan tipikor Banda Aceh.
Sekedar mengingatkan bahwa “Kasus DBH-CHT yang
bersumber dari DAU sekitar Rp 470 juta lebih ditemukan beberapa kegiatan fiktif, (Hp/baranewsaceh.co)
Masih dilansir dari Baranewsaceh.co terkait
kasus DBHCT Gayo Lues, Kajari Blangkejeren M.Husien Admaja.SH mengatakan bahwa
kasus itu tidak cukup hanya hasil audit BPKP saja tetapi harus dilengkapi juga
dengan alat bukti lainnya dan dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan melengkapi
alat bukti tambahan lainnya.
Mungkin kalimat “tidak cukup” dan “tetapi” yang dipaparkan Kejari Blangkejeren, membuat para
penggiat LSM tersebut meminta Kejagung langsung turun tangan untuk merampungkan
kasus DBHCT Gayo Lues agar segera di limpahkan ke pengadilan tipikor
Banda Aceh.
Di lain Tempat Sekretaris Fappar RI Aceh M.Purba.SH
yang menanggapi terkait kasus diatas mengatakan kepada media Baranewsaceh,
Kasus DBHCT Gayo Lues memang sudah lama di tangani.
“ jika kita lihat kasusnya memang sudah lama, mudah-mudahan
pihak Kejaksaan setempat dapat merampungkan kasus terkait dan melengkapi alat
bukti pendukung lainnya.jika itu sudah lengkap kita yakin kasus itu segera
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor”.
0 Response to "KASUS DBHCT GAYO LUES: KEJAGUNG DI MINTA TURUN TANGAN"
Post a Comment
SILAHKAN share