Setelah Anggota DPR RI dari
PDIP Damayanti Wisnu Putranti Rabu (13/1) ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap
Tangan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat.
KPK lalu melakukan penggeledahan dan menggandeng Brimob membawa senjata
laras panjang di ruangan Anggota DPR, Jum'at (15/1). Namun tidak hanya ruangan
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti
Wisnu Putranti, tapi juga ruangan anggota DPR dari PKS yang akhirnya menuai
protes keras dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menurut Fahri Hamzah setidak nya ada 8 (delapan) Kesalahan KPK dalam
Penggeledahan ruang kerja Anggota DPR RI pada tanggal 15 Januari 2016.
Berikut Klarifikasi postingan
fanspage (Fb) Fahri Hamzah (Jumat, 15/1/16)
1. Surat
penggeledahan atas nama Damayanti Wisnu Putrianti, dkk.
2. Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti.
3. Menggeledah
ruang kerja Yudi Koutoki tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama
Yudi Koutoki, begitu juga dengan anggota DPR dari Partai Golkar.
4.Tanggal
surat adalah 14 Jakarta 2016.
5. Nama
penyidik Crishtian yg berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat
tugas.
6. KPK
membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya.
7. Dengan
membawa pasukan tempur tersebut KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK
sendiri dan Brimob tidak sesuai dg pasal 47 peraturan Kapolri no 8 th 2009 ttg
HAM Polri.
8. Banyak
lagi dan terlalu ekstra dan kasat mata. INI GEDUNG PARLEMEN DAN BUKAN SARANG
TERORIS ATAU NARKOBA.(abdi)
0 Response to "FAHRI HAMZAH : INI GEDUNG PARLEMEN DAN BUKAN SARANG TERORIS"
Post a Comment
SILAHKAN share